Forum Kabaena™

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Berbagi Kabar & Info Disini - Follow Twitter @spiritualz_ dan @kabaena_

INFO UNTUK ANDA

Forum ini ada di Facebook

Share via Twitter

Follow Me : @kabaena_

Image hosted by servimg.com

Instagram Kabaena

Instagram

Kabaena Mailing List

Masukan Email Kamu:

Ngobrol Via Twitter

Latest topics

» HDD External New
Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri EmptyFri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan

» Buah - Varau
Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri EmptyThu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena

» 41 Istilah Pendakian
Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri EmptyWed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena

» Kabaena Kampo Tangkeno
Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri EmptySat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena

» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri EmptyFri Oct 26, 2018 11:17 am by fla

» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri EmptyWed Oct 24, 2018 10:05 am by fla

» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri EmptyFri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena

» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri EmptyWed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena

» Serial Number NERO 6
Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri EmptyMon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena

Your Space

LIVE STREAMING TV

Live Streaming

Online Radio Live

Radio Online

    Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri

    ni divi
    ni divi


    Jumlah posting : 323
    Join date : 05.12.09

    Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri Empty Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri

    Post  ni divi Mon Feb 14, 2011 10:25 am

    Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri

    Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri Pnso

    Pemberitaan ataupun berita yang mudah dan menarik untuk dibicarakan adalah tentang korupsi, bahkan Pemerintah telah mencanangkan program pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga telah meratifisir pada tanggal 9 Desember 2006 dinyatakan sebagai hari Anti Korupsi sedunia (internasional). Hal ini menunjukan bahwa korupsi telah menjadi permasalahan serius menjangkau di berbagai aspek kehidupan yang berarti menjadi permasalahan bersama; dan pada giliran selanjutnya wajib dilakukan pemberantasannya. Mengapa?

    Hal itu terutama sekali disebabkan agar modus operandi, taktik dan strategi korupsi beserta akibatnya adalah perbuatan buruk yang sangat merugikan apa saja (kecuali bagi pelaku tentunya) ditinjau dari hukum akhirat maupun hukum dunia. Dalam Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, korupsi sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Adapun Korup diartikan sebagai buruk, rusak, suka memakai barang/uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan diri/ kelompoknya).
    Sedangkan PROF. DR. ANDI HAMZAH, SH dalam bukunya "Kamus Hukum" mengemukakan korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptia, corruptus yang artinya suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau memfitnah, menyimpang dari kesucian, serta tidak bermoral. Selanjutnya pendapat dari Syed Hussain Alatas dari Malaysia yang menyebutkan terdapat 7 (tujuh) tipologi korupsi, yaitu:

    • Korupsi transaktif (transactive corruption), yaitu korupsi ysng menunjuk pada kesepakatan timbal-balik antara pemberi dan penerima yang diusahakan serta menguntungkan kedua belah pihak.

    • Korupsi pemerasan (extortive corruption), yaitu jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna menghindari kerugian yang sedang mengancam pihaknya.

    • Korupsi investif (investive corruption), yaitu pemberian barang dan/atau jasa dengan harapan keuntungan yang akan datang.

    • Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption), yaitu perlakuan yang menguntungkan kerabat secara bertentangan dengan aturan karena pemberi memiliki suatu kewenangan.

    • Korupsi defensif (defensive corruption), yaitu perilaku korban korupsi dengan pemerasan, dimana yang dikorupsi adalah segalanya dalam rangka mempertahankan diri.

    • Korupsi otogenik (otogenic corruption), yaitu korupsi yang dilakukan seorang diri dengan memanfaatkan prilaku serta peran yang dimilikinya dan nantinya memperoleh keuntungan finansial.

    • Korupsi dukungan (supportive corruption), yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan untuk melindungi, membela diri ataupun memperkuat korupsi yang telah dilakukan.


    Setelah memahami pengertian maupun tipologinya suatu korupsi, tampak bahwa betapa "mengerikan", menggurita berbahaya, mewabah, menggerogoti sendi-sendi kehidupan yang kesemuanya mengarah kepada hal-hal yang buruk/merugikan/bertentangan ditinjau dari segala macam hukum. Sekaligus merupakan tantangan bagi cita-cita kehidupan harmonis, ketertiban maupun ketentraman dalam bermasyarakat; yang berarti harus dilawan, diberantas serta diusahakan untuk pemusnahannya melalui berbagai institusi ataupun cara-cara konstruktif dan tidak ada pilihan lain kepada pelakunya dihukum mati. Ada cara yang lebih ekstrem yaitu membangkitkan kemarahan rakyat terhadap segala macam korupsi. Kemarahan ini tampaknya merupakan satu-satunya cara atau senjata pamungkas untuk memberantas dan menghentikan korupsi,. Tetapi apakah sesederhana itu realisasinya?

    Di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) korupsi ternyata indikasi tumbuh kembang suburnya justru menyesuaikan diri dengan keadaan. Artinya tidak lagi dalam bentuk konvensional obyeknya seperti untuk mendapatkan materi (orang dan/atau barang); hasil jasa pengurusan sesuatu; waktu/kesempatan; tetapi sudah menambah perbendaharaan macam-macam korupsi, yaitu: perilaku korupsi, maksudnya adalah segala macam sikap tindak atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip efisiensi atau efektifikasi ataupun tupoksi (tugas pokok fungsi) yang menjadi acuan profesionalisasi. Contoh perilaku korupsi antara lain:

    • Iring-iringan pejabat yang menggunakan sirine dan pengawalan secara substansi bukan persoalan protokoler, argumen yang dikemukakan adalah pejabat memang banyak mengurusi kepentingan rakyat sesuai dengan amanah dari rakyat. Jika demikian halnya mengapa harus "cepat berlalu" dari tengah-tengah masyarakat yang memberinya amanah? Bahkan rombongan pengikut tersebut apakah sungguh-sungguh ada manfaatnya, kalau ternyata hanya sekedar ikut, lelah dan capek sampai mengantuk.

    • Dalam penyambutan tamu yang seremonial, apakah seimbang antara bobot hasil kedatangan tamu, jika dibandingkan dengan nilai segenap aspek pengorbanan persiapan penyambutan, atau dengan kata lain apakah kedatangan tamu itu memberikan hasil manfaat bagi masyarakat setempat atau hanya sekedar pujian dan kebanggaan belaka jauh dari kesejahteraan.

    • Ruang tunggu tamu di perkantoran, ternyata kerap menjadi tempat mengantuk bagi para tamu yang ingin menghadap; sementara pejabat yang mau ditemui di dalam ruangan seolah-olah sibuk sendiri atau malahan santai, padahal tamu telah menyadari ingin bertamu, mengemukakan maksud dan mendapat solusi; sehinga akan cukup puas jika tidak dapat ditemui lama mengingat tamu berikut atau karena ada tugas-tugas lainnya perlu diselesaikan.

    • Berdasarkan tupoksi dan profesionalisme, sebenarnya banyak pekerjaan dapat diselesaikan/dikerjakan dalam keadaan biasa, tetapi agar terlihat "bekerja keras" (bahkan dibuat sampai lembur karena ada honornya) dan waktu mendesak, mereka melaksanakan dengan semangat kejar waktu. Akibatnya justeru ketegangan yang terjadi, kelelahan phisik/psikis bertambah, tensi darah naik dan keesokan harinya mengantuk atau sakit. Padahal hari-hari biasa lebih banyak digunakan untuk ngrumpi, jalan sana jalan sini, keluar masuk ruangan, atau sekalian berusaha cari tambahan.

    • Jika sesuatu urusan/pekerjaan bisa ditunda atau dipersulit, mengapa harus dipercepat atau dimudahkan? Prinsip seperti ini tidak ada dalam pra-jabatan ataupun pendidikan kedinasan tetapi dalam prakteknya justru kerap terjadi dengan skor abdi negara diuntungkan, sedangkan masyarakat dikorbankan/dirugikan karena tidak punya abdi yang melayaninya.


    Terkait dengan perilaku korupsi yang dilakukan PNS, ada illustrasi yang menarik yang perlu disimak.

    Suatu hari ada warga masyarakat ke kantor pemerintah, sampai dipintu utama ia hanya berdiri tertegun karena sebelum bertanya telah disambut dengan pertanyaan dan sekaligus penjelasan, apa keperluannya? Kalau mau dibantu urusan atau setor, mari ikuti saya; kalau mau nagih, wah belum ada uang, orang yang mengurusi bagian tersebut tidak ada dan sedang tugas luar kantor; kalau mau reuni, silahkan ke sana.

    Si warga selesai diberi penjelasan tersebut mendadak pingsan, ketika siuman ia terheran-heran karena telah duduk berhadapan dengan kepala instansi dan diberi penjelasan bahwa pelayanan publik diutamakan, disiplin pegawai ditegakkan, tidak ada pungutan lain (kecuali yang resmi), semuanya transparan, efektif dan efisien serta tidak ada yang namanya korupsi dan seterusnya . . . dan seterusnya.

    Si warga tadi hanya diam, mengangguk tidak mengerti dan akhirnya berterima kasih untuk pamit pulang.

    Akhirnya dapat dikemukakan sekali lagi bahwa setelah diketahui kompleksitas yang melingkupi korupsi maka justeru akan kembali kepada diri, yaitu bagaimana komitmen dan konsistensi kita mencegah terjadinya korupsi lebih besar. Ya . . . semangat harus dikobarkan, yang dimulai dari diri kita sendiri untuk tidak mau korupsi karena menginginkan kehidupan tenteram dengan masyarakat. [kabar indonesia]




      Waktu sekarang Fri May 17, 2024 5:57 pm