Forum Kabaena™

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Berbagi Kabar & Info Disini - Follow Twitter @spiritualz_ dan @kabaena_

INFO UNTUK ANDA

Forum ini ada di Facebook

Share via Twitter

Follow Me : @kabaena_

Image hosted by servimg.com

Instagram Kabaena

Instagram

Kabaena Mailing List

Masukan Email Kamu:

Ngobrol Via Twitter

Latest topics

» HDD External New
Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta EmptyFri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan

» Buah - Varau
Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta EmptyThu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena

» 41 Istilah Pendakian
Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta EmptyWed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena

» Kabaena Kampo Tangkeno
Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta EmptySat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena

» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta EmptyFri Oct 26, 2018 11:17 am by fla

» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta EmptyWed Oct 24, 2018 10:05 am by fla

» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta EmptyFri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena

» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta EmptyWed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena

» Serial Number NERO 6
Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta EmptyMon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena

Your Space

LIVE STREAMING TV

Live Streaming

Online Radio Live

Radio Online

    Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta

    YustikaEndri
    YustikaEndri


    Jumlah posting : 29
    Join date : 13.01.14

    Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta Empty Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta

    Post  YustikaEndri Tue Jan 20, 2015 8:51 pm

    Mengurus perpindahan KTP dari daerah ke Jakarta Ktp+jakarta


    1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
    2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
    3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
    4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:


    • Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
    • Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
    • Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).


    Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar propinsi adalah sebagai berikut:

    1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
    2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
    3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
    4. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :

    • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
    • 2 lembar surat kelakuan baik

    5. Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :

    • Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
    • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP



      Waktu sekarang Tue May 07, 2024 10:19 am