Forum Kabaena™

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Berbagi Kabar & Info Disini - Follow Twitter @spiritualz_ dan @kabaena_

INFO UNTUK ANDA

Forum ini ada di Facebook

Share via Twitter

Follow Me : @kabaena_

Image hosted by servimg.com

Instagram Kabaena

Instagram

Kabaena Mailing List

Masukan Email Kamu:

Ngobrol Via Twitter

Latest topics

» HDD External New
Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah EmptyFri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan

» Buah - Varau
Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah EmptyThu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena

» 41 Istilah Pendakian
Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah EmptyWed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena

» Kabaena Kampo Tangkeno
Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah EmptySat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena

» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah EmptyFri Oct 26, 2018 11:17 am by fla

» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah EmptyWed Oct 24, 2018 10:05 am by fla

» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah EmptyFri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena

» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah EmptyWed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena

» Serial Number NERO 6
Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah EmptyMon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena

Your Space

LIVE STREAMING TV

Live Streaming

Online Radio Live

Radio Online

    Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah

    kabaena
    kabaena


    Jumlah posting : 306
    Join date : 19.08.11
    Age : 38

    Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah Empty Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah

    Post  kabaena Tue May 31, 2016 11:58 am

    Biaya Jasa Notaris dalam Kegiatan Jual Beli Rumah Lt531ddb744285d

    Kehadiran Notaris dalam suatu kegiatan jual beli rumah dirasa mutlak adanya, karena setiap perjanjian yang dimaksudkan untuk menggadaikan, memindahkan hak, atau memberikan hak baru atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini juga diperlukan ketika seseorang hendak meminjam uang dengan melibatkan hak atas tanah sebagai tanggungannya.

    Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang lebih sering disebut Notaris ini adalah satu – satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah ataupun rumah. Jadi kesimpulannya, peranan Notaris dalam transaksi jual-beli tanah adalah hal yang diharuskan dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.

    Menurut pasal 51 UUJN, Notaris memiliki beberapa tugas pokok, diantaranya :


    1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).

    2. Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

    3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).

    4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

    5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.

    6. Membuat akta risalah lelang.

    7. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak.


    Berapa Biaya untuk Jasa Notaris?

    Biaya jasa notaris biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya, seperti biaya cek sertifikat, Biaya SK 59, Biaya validasi pajak, Biaya Akte Jual Beli (AJB), Biaya Balik Nama (BBN), biaya SKHMT, serta biaya APHT yang diperkirakan nilai masing-masingnya sebesar berikut ini :


    • Biaya cek sertifikat : Rp 100.000

    • Biaya SK 59 : Rp 100.000

    • Biaya validasi pajak : Rp 200.000

    • Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp 2,4 juta

    • Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000

    • SKHMT (surat kuasa hak membebankan hak tanggungan): Rp 250.000

    • APHT : Rp 1,2 juta


    Biaya-biaya tersebut jika ditotal nilainya mencapai Rp 5 juta, namun beberapa notaris juga ada yang mematok harga di bawah atau di atas kisaran tersebut. Selain itu, ada juga notaris yang memilih membebankan biaya jasanya dengan perhitungan sebesar 0,5-1% dari nilai transaksi. Biaya ini kebanyakan ditanggung oleh pihak pembeli, karena pihak pembeli dirasa lebih berkepentingan. Meski begitu, biaya tersebut juga bisa dibagi rata pembayarannya dengan pihak penjual sebesar 50-50.


      Waktu sekarang Mon May 06, 2024 11:05 pm