Kehadiran Notaris dalam suatu kegiatan jual beli rumah dirasa mutlak adanya, karena setiap perjanjian yang dimaksudkan untuk menggadaikan, memindahkan hak, atau memberikan hak baru atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini juga diperlukan ketika seseorang hendak meminjam uang dengan melibatkan hak atas tanah sebagai tanggungannya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang lebih sering disebut Notaris ini adalah satu – satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah ataupun rumah. Jadi kesimpulannya, peranan Notaris dalam transaksi jual-beli tanah adalah hal yang diharuskan dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.
Menurut pasal 51 UUJN, Notaris memiliki beberapa tugas pokok, diantaranya :
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
- Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
- Membuat akta risalah lelang.
- Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak.
Berapa Biaya untuk Jasa Notaris?
Biaya jasa notaris biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya, seperti biaya cek sertifikat, Biaya SK 59, Biaya validasi pajak, Biaya Akte Jual Beli (AJB), Biaya Balik Nama (BBN), biaya SKHMT, serta biaya APHT yang diperkirakan nilai masing-masingnya sebesar berikut ini :
- Biaya cek sertifikat : Rp 100.000
- Biaya SK 59 : Rp 100.000
- Biaya validasi pajak : Rp 200.000
- Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp 2,4 juta
- Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000
- SKHMT (surat kuasa hak membebankan hak tanggungan): Rp 250.000
- APHT : Rp 1,2 juta
Biaya-biaya tersebut jika ditotal nilainya mencapai Rp 5 juta, namun beberapa notaris juga ada yang mematok harga di bawah atau di atas kisaran tersebut. Selain itu, ada juga notaris yang memilih membebankan biaya jasanya dengan perhitungan sebesar 0,5-1% dari nilai transaksi. Biaya ini kebanyakan ditanggung oleh pihak pembeli, karena pihak pembeli dirasa lebih berkepentingan. Meski begitu, biaya tersebut juga bisa dibagi rata pembayarannya dengan pihak penjual sebesar 50-50.
Fri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan
» Buah - Varau
Thu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena
» 41 Istilah Pendakian
Wed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena
» Kabaena Kampo Tangkeno
Sat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena
» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Fri Oct 26, 2018 11:17 am by fla
» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Wed Oct 24, 2018 10:05 am by fla
» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Fri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena
» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Wed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena
» Serial Number NERO 6
Mon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena