Inseminasi buatan adalah peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) wanita dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami.
Teknik modern untuk inseminasi buatan pertama kali dikembangkan untuk industri ternak untuk membuat banyak sapi dihamili oleh seekor sapi jantan untuk meningkatkan produksi susu.
Pelaksanaan kegiatan Inseminasi Buatan (IB) merupakan salah satu upaya penerapan teknologi tepat guna yang merupakan pilihan utama untuk peningkatan mutu genetik ternak. Melalui kegiatan IB, penyebaran bibit unggul ternak sapi dapat dilakukan dengan murah, mudah dan cepat, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para peternak. Upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk percepatan peningkatan populasi melalui penyertaan birahi dan pemanfaatan bioteknologi reproduksi lain selain IB, yaitu dengan optimalisasi reproduksi ternak betina untuk kelahiran ganda menggunakan kombinasi IB dan Transfer Embrio (TE) dalam satu masa kebuntingan.
Pengertian Inseminasi Buatan (IB) adalah memasukkan mani/semen ke dalam alat kelamin hewan betina sehat dengan menggunakan alat inseminasi agar hewan tersebut menjadi bunting. Adapun yang dimaksud semen adalah mani yang berasal dari pejantan unggul, digunakan untuk inseminasi buatan. Sedangkan yang dimaksud Transfer Embrio (TE) adalah proses kegiatan yang meliputi produksi embrio, pembekuan, penyimpanan, handling, thawing, memasukkan embrio kedalam alat kelamin ternak betina dengan teknik tertentu agar ternak betina tersebut bunting.
Untuk dapat melakukan IB di masyarakat peternak, petugas teknis inseminasi buatan harus memiliki Surat Ijin Melakukan Inseminasi Buatan (SIM) yang dikeluarkan oleh Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi setempat. Masa berlaku SIM adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk masa 4 tahun setelah yang bersangkutan dapat menunjukkan catatan keberhasilan inseminasi buatan 4 tahun terakhir.
Adapun Surat Ijin Melakukan Inseminasi Buatan (SIM) diberikan sesuai dengan tingkat keterampilan petugas inseminasi buatan yaitu :
1) SIM-I untuk petugas Inseminator;
2) SIM-A1 untuk petugas Asisten Teknis Reproduksi;
3) SIM-A2 untuk petugas Pemeriksa Kebuntingan;
4) SIM-B untuk petugas Selektor;
5) SIM-C untuk petugas Pengawas Mutu Semen Beku.
Keterampilan Petugas Teknis IB yang dimiliki meliputi :
1) Inseminator. Adalah petugas yang berhak melakukan inseminasi. Syarat pendidikan minimal SMU atau sederajat, telah lulus pelatihan IB dan memenuhi kualifikasi serta memiliki SIM-I;
2) Pemeriksaan Kebuntingan (PKB). Adalah petugas yang berhak melakukan pemeriksaan kebuntingan, menetapkan apakah ternak sapi betina tersebut bunting atau kosong. Syarat pendidikan minimal D-3 atau sederajat, telah mengikuti pelatihan Inseminator, telah lulus pelatihan pemeriksa kebuntingan dan memenuhi kualifikasi serta memiliki SIM-A2;
3) Asisten Teknis Reproduksi (ATR). Adalah petugas yang berhak melakukan pemeriksaan kebuntingan dan kelainan/gangguan reproduksi, menetapkan apakah ternak sapi betina tersebut steril atau produktif (strerility control). Syarat pendidikan minimal D-3 atau sederajat, telah mengikuti pelatihan Inseminator, telah lulus pelatihan pemeriksa kebuntingan, telah lulus pelatihan asisten teknis reproduksi dan memenuhi kualifikasi serta memiliki SIM-A1;
4) Selektor. Adalah petugas yang berhak melakukan penilaian, menyeleksi dan menetapkan apakah ternak sapi hasil IB tersebut baik untuk digunakan sebagai bibit baik pejantan maupun induk. Syarat pendidikan minimal S-1 atau sederajat, telah mengikuti pelatihan Inseminator, telah lulus pelatihan pemeriksa kebuntingan, telah lulus pelatihan asisten teknis reproduksi dan memenuhi kualifikasi serta memiliki SIM-B;
5) Pengawas Mutu Semen Beku. Adalah petugas yang berhak melakukan pengawasan, pengujian mutu semen beku dan menetapkan apakah semen beku tersebut baik untuk digunakan di lapangan. Syarat pendidikan minimal D-3 atau sederajat, telah lulus pelatihan inseminasi buatan dan memenuhi kualifikasi serta memiliki SIM-C;
6) Instruktur. Adalah petugas yang berhak melatih keterampilan pada pelatihan Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, Asisten Teknis Reproduksi, Handling Semen Beku dan Selektor. Syarat pendidikan minimal S-1 atau sederajat, telah mengikuti pelatihan Inseminator, telah lulus pelatihan pemeriksa kebuntingan, telah lulus pelatihan asisten teknis reproduksi, telah lulus pelatihan Handling Semen Beku dan telah lulus pelatihan Selektor serta memenuhi kualifikasi;
7) Supervisor. Adalah petugas yang telah didik khusus tentang pengelolaan Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan (SP-IB). Syarat pendidikan minimal S-1 atau sederajat, telah mengikuti pelatihan Supervisor;
8) Kader Inseminator. Adalah calon inseminator yang telah memperoleh pelatihan diluar pelatihan formal. Dalam pelaksanaan di lapangan seorang petugas dapat merangkap beberapa tugas sekaligus. ~petanihebat.com
Fri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan
» Buah - Varau
Thu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena
» 41 Istilah Pendakian
Wed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena
» Kabaena Kampo Tangkeno
Sat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena
» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Fri Oct 26, 2018 11:17 am by fla
» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Wed Oct 24, 2018 10:05 am by fla
» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Fri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena
» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Wed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena
» Serial Number NERO 6
Mon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena