Forum Kabaena™

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Berbagi Kabar & Info Disini - Follow Twitter @spiritualz_ dan @kabaena_

INFO UNTUK ANDA

Forum ini ada di Facebook

Share via Twitter

Follow Me : @kabaena_

Image hosted by servimg.com

Instagram Kabaena

Instagram

Kabaena Mailing List

Masukan Email Kamu:

Ngobrol Via Twitter

Latest topics

» HDD External New
Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  EmptyFri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan

» Buah - Varau
Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  EmptyThu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena

» 41 Istilah Pendakian
Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  EmptyWed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena

» Kabaena Kampo Tangkeno
Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  EmptySat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena

» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  EmptyFri Oct 26, 2018 11:17 am by fla

» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  EmptyWed Oct 24, 2018 10:05 am by fla

» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  EmptyFri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena

» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  EmptyWed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena

» Serial Number NERO 6
Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  EmptyMon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena

Your Space

LIVE STREAMING TV

Live Streaming

Online Radio Live

Radio Online

    Tugas Pokok dan Fungsi LPMP

    wulele_waru
    wulele_waru


    Jumlah posting : 190
    Join date : 31.01.12

    Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  Empty Tugas Pokok dan Fungsi LPMP

    Post  wulele_waru Mon Oct 27, 2014 9:44 am

    Tugas Pokok dan Fungsi LPMP  48893_1305144473_5188_n

    Tugas Pokok dan Fungsi LPMP

    Berdasarkan Permendiknas Nomor 66 tahun 2009 setiap LPMP mempunyai rincian tugas sebagai berikut.

    A. Kepala LPMP

    • Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sisngkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal;
    • Menyusun program kerja;
    • Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
    • Melaksanakan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi;
    • Melaksanakan pengelolaan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah;
    • Melaksanakan pengkajian, pengukuran, dan evaluasi mutu pendidikan dasar dan menengah;
    • Melaksanakan perancangan model-model pembelajaran di sekolah;
    • Melaksanakan fasilitasi lembanga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan;
    • Melaksanakan fasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar;
    • Melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
    • Melaksanakan kerja sama dengan lembaga dan masyarakat dalam penjamimnan mutu pendidikan dasar dan menengah;
    • Melaksanakan penyajian dan penyebarluasan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah;
    • Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegewaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kerumahtanggaan LPMP
    • Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP;
    • Menyusun laporan LPMP.


    B. Bagian Umum

    • Menyusun program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja LPMP;
    • Melakukan urusan perencanaan
    • Melakukan urusan keuangan
    • Melakukan urusan kepegawaian
    • Melakukan urusan ketatalaksanaan
    • Melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
    • Melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip LPMP;
    • Melakukan urusan rapat dinas, penerimaan tamu, dan upacara;
    • Melakukan urusan perlengkapan;
    • Melakukan urusan keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan;
    • Melakukan urusan perpustakaan;
    • Melakukan urusan dokumentasi dan publikasi kegiatan LPMP;
    • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
    • Menyusun laporan subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan LPMP.

    C. Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi (PMS)

    • Menyusun program kerja seksi;
    • Menyusun instrument pengumpulan data untuk pemetaan mutu pendidik dan pengkajian mutu pendidikan;
    • Mengumpulkan data tentang 8 standar nasional pendidikan untuk pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
    • Melakukan verivikasi, pengolahan dan analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan;
    • Menyusun laporan hasil analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan;
    • Melakukan pengkajian data tentang 8 standar nasional pendidikan untuk supervisi dan fasilitasi pendidikan;
    • Merancang konsep dan instrument supervise 8 standar nasional pendidikan;
    • Melaksanakan kegiatan supervisi berkaitan dengan 8 standar nasional pendidikan;
    • Menghasilkan hasil supervise 8 standar nasional pendidikan;
    • Melakukan desiminasi hasil supervise 8 standar nasional pendidikan;
    • Menyusun laporan hasil supervise tentang 8 standar nasional pendidikan;
    • Menyusun laporan seksi.


    D. Seksi Program dan Sistem Informasi (PSI)

    • Menyusun program seksi;
    • Melakukan penyiapan perangkat dan pengembangan system informasi mutu pendidikan dasar dan menengah, TK, RA, atau bentuk lainnya yang sederajat;
    • Melakukan pengumpulan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
    • Melakukan pengolahan data mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat di provinsi;
    • Melakukan pemutahiran data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
    • Melakukan penyajian dan penyebar luasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
    • Melakukan pemberian layanan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
    • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi;
    • Menyediakan dan memberdayakan SDM untuk pengembangan SIM;
    • Merancang konsep SIM satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lainnya berdasarkan hasil pemetaan 8 standar nasional pendidikan;
    • Menyusun konsep dan merancang software SIM satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat yang berbasis WEB;
    • Menyediakan operator SIM untuk pemasukan data, Upload dan Updating data bagi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lainnya yang sederajat;
    • Memelihara dan mengembangkan sarana dan prasarana SIM tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat berbasis WEB;
    • Menyusun laporan.



    E. Seksi Fasilitas Sumber Daya Pendidikan (FSDP)

    • Menyusun perencanaan dan program kerja seksi;
    • Melakukan fasilitasi dalam penyusunan silabi diklat;
    • Melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembanga lain dan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
    • Melakukan pemberian fasilitasi standar isi dan proses pembelajaran dalam penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
    • Melakukan pemberian fasilitasi dalam hasil belajar;
    • Melakukan pemberian fasilitasi dalam evaluasi dan sertifikasi hasil belajar;
    • Melakukan penyusunan laporan hasil fasilitasi peningkatan kompetensi mutu  pendidikan dasar dan menengah;
    • Melakukan pemberian fasilitasi dalam pengelolaan sumber daya pendidikan;
    • Melakukan pemberian fasilitasi dan pengelolaan laboratorium dan multimedia;
    • Melakukan pemberian fasilitasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan;
    • Melakukan pemberian layanan, bimbingan dan bantuan teknis akademis, dalam rangka peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
    • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi;
    • Menyusun laporan seksi.



      Waktu sekarang Tue May 07, 2024 12:35 am