BAGAIMANA CARA MEMBUAT PASPOR?
ngin berbagi pengalaman dengan teman-teman, terutama yang berencana pergi ke luar negeri (LN) dalam waktu dekat ini. Banyak yang sudah mengetahui bahwa dibutuhkan paspor jika hendak ke LN dan jika berencana tinggal lebih dari satu bulan, maka diperlukan visa. Dahulu, membuat paspor membutuhkan waktu yang lama lebih dari 1 minggu dengan prosedur yang cukup rumit. Tapi sekarang, hanya dalam 4 hari paspor sudah bisa kita miliki.
Untuk membuat paspor baru, maka perlu diketahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan. Kita bisa mengetahuinya dengan datang langsung ke kantor imigrasi, biasanya terpampang besar di tembok layaknya papan pengumuman. Bagi yang terburu-buru membutuhkan paspor dalam 4 hari harus sudah ada di tangan atau ingin menghemat waktu karena tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi, maka mudah-mudahan informasi yang singkat ini bisa membantu.
Terlebih dahulu kita pergi ke kantor imigrasi untuk membeli map beserta blanko atau formulir yang harus kita isi, seharga 20 ribu rupiah. Kemudian jangan lupa meminta blanko surat ijin orang tua (saya yang sudah menikah saja masih diminta mengisi surat ini . Buat yang bekerja di instansi tertentu, seperti PNS, maka diperlukan surat keterangan bahwa kita sedang bekerja di instansi tersebut. Oleh karena itu mintalah contoh formatnya ke petugas loket kantor imigrasi untuk difotokopi. Nah… mengisi semua formulir tadi bisa dikerjakan di rumah sekalian minta tanda tangan orang tua sekaligus menyiapkan persyaratan yang diminta.
Syarat-syaratnya apa saja? Antara lain fotokopi KTP, kartu keluarga (KK) dan salah satu dari yang saya sebutkan yaitu akta nikah atau ijazah atau akta lahir, masing-masing 1 lembar. Setelah semua syarat-syarat diisi dan dilengkapi, diserahkan ke petugas loket di kantor imigrasi selambat-lambatnya hingga jam 14.00 WIB. Jangan lupa membawa dokumen asli KTP, KK, akta nikah/ ijazah/ akta lahir. Besoknya anda akan diminta datang untuk wawancara dan foto serta membayar uang 270 ribu rupiah.
Paspor dapat digunakan selama 5 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi.
ngin berbagi pengalaman dengan teman-teman, terutama yang berencana pergi ke luar negeri (LN) dalam waktu dekat ini. Banyak yang sudah mengetahui bahwa dibutuhkan paspor jika hendak ke LN dan jika berencana tinggal lebih dari satu bulan, maka diperlukan visa. Dahulu, membuat paspor membutuhkan waktu yang lama lebih dari 1 minggu dengan prosedur yang cukup rumit. Tapi sekarang, hanya dalam 4 hari paspor sudah bisa kita miliki.
Untuk membuat paspor baru, maka perlu diketahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan. Kita bisa mengetahuinya dengan datang langsung ke kantor imigrasi, biasanya terpampang besar di tembok layaknya papan pengumuman. Bagi yang terburu-buru membutuhkan paspor dalam 4 hari harus sudah ada di tangan atau ingin menghemat waktu karena tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi, maka mudah-mudahan informasi yang singkat ini bisa membantu.
Terlebih dahulu kita pergi ke kantor imigrasi untuk membeli map beserta blanko atau formulir yang harus kita isi, seharga 20 ribu rupiah. Kemudian jangan lupa meminta blanko surat ijin orang tua (saya yang sudah menikah saja masih diminta mengisi surat ini . Buat yang bekerja di instansi tertentu, seperti PNS, maka diperlukan surat keterangan bahwa kita sedang bekerja di instansi tersebut. Oleh karena itu mintalah contoh formatnya ke petugas loket kantor imigrasi untuk difotokopi. Nah… mengisi semua formulir tadi bisa dikerjakan di rumah sekalian minta tanda tangan orang tua sekaligus menyiapkan persyaratan yang diminta.
Syarat-syaratnya apa saja? Antara lain fotokopi KTP, kartu keluarga (KK) dan salah satu dari yang saya sebutkan yaitu akta nikah atau ijazah atau akta lahir, masing-masing 1 lembar. Setelah semua syarat-syarat diisi dan dilengkapi, diserahkan ke petugas loket di kantor imigrasi selambat-lambatnya hingga jam 14.00 WIB. Jangan lupa membawa dokumen asli KTP, KK, akta nikah/ ijazah/ akta lahir. Besoknya anda akan diminta datang untuk wawancara dan foto serta membayar uang 270 ribu rupiah.
Paspor dapat digunakan selama 5 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi.
Fri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan
» Buah - Varau
Thu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena
» 41 Istilah Pendakian
Wed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena
» Kabaena Kampo Tangkeno
Sat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena
» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Fri Oct 26, 2018 11:17 am by fla
» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Wed Oct 24, 2018 10:05 am by fla
» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Fri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena
» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Wed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena
» Serial Number NERO 6
Mon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena