Tak jarang kita mendengar cerita, seseorang dirawat inap di sebuah rumah sakit untuk menyembuhkan suatu penyakit, namun justru semakin parah atau bahkan terkomplikasi dengan penyakit lainnya. Bagaimana ini bisa terjadi?
Salah satu penyebabnya adalah infeksi nosokomial, atau infeksi terkait pelayanan kesehatan. Infeksi nosokomial adalah infeksi yang disebabkan oleh penyebaran mikroba sumber penyakit di tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Ternyata 'promo' buy 1 get 1 bukan hanya ada di mall-mall. Di rumah sakit juga ada. Berobat untuk satu jenis penyakit, ternyata malah tertular penyakit-penyakit lainnya. Sudah sembuh dari satu penyakit, pulangnya bawa 'oleh-oleh' penyakit lain," ujar Dr. dr Sutoto, M.Kes, Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang diadakan oleh PERSI dan Lifebuoy, di Summit Room, Jakarta Convention Hall, Rabu (6/11/2013).
Berdasarkan data yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 10 persen pasien rawat inap di seluruh dunia, yaitu sebanyak sekitar 1,4 juta jiwa, mengalami infeksi nosokomial. Sementara itu penelitian di 11 rumah sakit di Jakarta tahun 2004 menunjukkan data yang tidak jauh berbeda, yaitu sebesar 9,8 persen dari total pasien.
Sebenarnya, angka kejadian infeksi nosokomial menjadi salah satu tolok ukur mutu pelayanan rumah sakit di Indonesia. Menurut dr Anis Kurniawati, Sp. MK, ahli mikrobiologi FKUI, infeksi nosokomial bagaikan aib bagi sebuah rumah sakit.
"Sulit sekali menemukan data infeksi nosokomial yang sebenar-benarnya dari lapangan. Karena hampir tiap rumah sakit menganggap ini data konfidensial (rahasia). Tidak heran, sebab ini sangat menentukan penilaian dalam akreditasi rumah sakit. Sehingga jarang sekali yang mau mempublikasikan," tutur dr Anis.
Lantas, apa sanksi yang akan diterima rumah sakit apabila memiliki tingkat infeksi nosokomial yang tinggi?
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008, standar kejadian infeksi nosokomial adalah sebesar kurang dari atau sama dengan 1,5 persen dari total jumlah pasien. Jika jauh melebihi persentase tersebut, pemerintah berhak mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.
Fri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan
» Buah - Varau
Thu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena
» 41 Istilah Pendakian
Wed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena
» Kabaena Kampo Tangkeno
Sat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena
» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Fri Oct 26, 2018 11:17 am by fla
» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Wed Oct 24, 2018 10:05 am by fla
» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Fri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena
» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Wed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena
» Serial Number NERO 6
Mon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena