Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung penuh usulan pergantian nama ibukota Buton Utara dari Buranga menjadi Kulisusu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara, Andri Afif, SH di Kendari, Jumat mengatakan, meskipun ibukota akan berganti nama, namun kawasannya tetap mengakomodir Buranga Kecamatan Bonegunu sebagai bagian dari ibukota.
Ibukota Buton Utara katanya, mencakup dua kecamatan yakni Kecamatan Bonoegunu bagian timur (Buranga) dan seluruh wilayah Kecamatan Kulisusu.
"Kawasan itu masuk dalam Peraturan Daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buton Utara yang sudah kami tetapkan," kata Andri, di Kendari, Jumat, menanggapi polemik pro kontra pergantian Ibukota Buton Utara.
Menurutnya, masyarakat selama ini terjebak pada pemaknaan ibukota Buton Utara yakni Buranga yang merupakan sebuah desa yang ada di Kecamatan Bonegunu dan menuntut pemerintah membangun fasilitas pemerintahan di daerah itu.
"Jangan terjebak bahwa Buranga itu skala desa atau kelurahan, karena yang dimaksud dalam hal ini, Buranga bukan ibukota kecamatan, tetapi ibukota kabupaten sehingga Buranga itu luas cakupannya hingga ke Kecamatan Kulisusu. Buranga itu bukan bicara desa tetapi berbicara kawasan.
Sehingga dimanapun pusat pemerintahannya, kata Andri, asalkan masuk dalam kawasan Buranga tidak menjadi masalah, sehingga benarlah yang dilakukan pemerintah Buton Utara selama ini yang sebagian besar aktivitas pemerintahan di Kulisusu karena daerah itu dinilai lebih refresentatif.
Karena sebagian besar aktivitas pemerintahan Buton Utara selama ini dilaksakan di Kulisusu katanya, maka pemerintah mengusulkan perubahan nama ibukota dari nama Buranga menjadi Kulisusu.
"Yang kita ingin kami tegaskan bahwa ini bukan pemindahan ibukota, karena konteksnya berbeda antara pemindahan dan pergantian nama," ujarnya.
Menurut Andri, meskipun DPRD Buton Utara sudah memberikan dukungan penuh yang dilanjutkan ke Gubernur Sultra, hasil finalnya menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam melakukan perubahan nama ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibukota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibukota dan pemindahan ibukota," katanya.
- antara
Fri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan
» Buah - Varau
Thu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena
» 41 Istilah Pendakian
Wed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena
» Kabaena Kampo Tangkeno
Sat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena
» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Fri Oct 26, 2018 11:17 am by fla
» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Wed Oct 24, 2018 10:05 am by fla
» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Fri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena
» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Wed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena
» Serial Number NERO 6
Mon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena