Forum Kabaena™

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Berbagi Kabar & Info Disini - Follow Twitter @spiritualz_ dan @kabaena_

INFO UNTUK ANDA

Forum ini ada di Facebook

Share via Twitter

Follow Me : @kabaena_

Image hosted by servimg.com

Instagram Kabaena

Instagram

Kabaena Mailing List

Masukan Email Kamu:

Ngobrol Via Twitter

Latest topics

» HDD External New
Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai EmptyFri Jun 10, 2022 5:19 pm by dodolan

» Buah - Varau
Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai EmptyThu Dec 24, 2020 12:09 pm by kabaena

» 41 Istilah Pendakian
Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai EmptyWed Jan 23, 2019 11:19 am by kabaena

» Kabaena Kampo Tangkeno
Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai EmptySat Oct 27, 2018 9:36 am by kabaena

» 5 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh
Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai EmptyFri Oct 26, 2018 11:17 am by fla

» Berapa biaya sewa pesawat pribadi atau helikopter?
Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai EmptyWed Oct 24, 2018 10:05 am by fla

» Cara menggunakan 1 akun WhatsApp di 2 smartphone android
Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai EmptyFri Oct 12, 2018 7:32 am by kabaena

» Cara Mudah Membuka Proteksi Password Microsoft Office Excel Tanpa Software
Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai EmptyWed Sep 12, 2018 10:42 am by kabaena

» Serial Number NERO 6
Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai EmptyMon Sep 10, 2018 9:36 am by kabaena

Your Space

LIVE STREAMING TV

Live Streaming

Online Radio Live

Radio Online

    Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai

    tulanggadi
    tulanggadi


    Jumlah posting : 684
    Join date : 07.07.11

    Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai Empty Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai

    Post  tulanggadi Mon Aug 29, 2011 1:22 am

    Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai

    Windu Karsa Tenggelam Bukti Pemerintah Lalai Ferry_Windu_Karsa

    JAKARTA - Musibah tenggelamnya KM Windu Karsa tenggelam di Teluk Bone, Sabtu (27/8/2011) dini hari, membuktikan kelalaian pemerintah dalam menjalankan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terlebih penyebab musibah tersebut diduga akibat kelebihan daya tampung penumpang (overcapacity).

    “Kami sangat menyesalkan dan ikut prihatin dengan musibah ini. Seharusnya hal ini bisa dihindari karena Undang Undang Pelayaran sudah mengatur tentang keselamatan pelayaran. Namun, saat mudik lebaran seperti ini ketentuan tentang keselamatan pelayaran seperti data manifest, kelaikan kapal dan kelebihan muatan kerap dilanggar operator dengan ijin syahbandar sebagai wakil pemerintah di Pelabuhan,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik (BKP) Mustafa Kamal, dalam pers rilisnya, Sabtu (27/8/2011).
    Mustafa yang juga Ketua Fraksi PKS DPR ini menilai musibah tenggelamnya KM WIndu Karsa di Teluk Bone merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalan UU Pelayaran. Seharusnya, syahbandar selaku wakil pemerintah tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada nakhoda jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kapal tersebut kelebihan muatan.
    Disisi lain, syahbandar juga seharusnya melarang kapal berlayar jika diketahui ada cuaca buruk seperti gelombang tinggi yang bakal mengancam keselamatan pelayaran.

    “Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Seharusnya saat diketahui kapal kelebihan muatan apalagi dengan cuaca buruk SPB tidak dikeluarkan,” jelas Mustafa.

    Sebagaimana diatur dalam pasal 208, syahbandar memiliki tugas mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan,keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Syahbandar dapat tidak mengeluarkan SPB jika kelaiklautan dan keselamatan pelayaran tidak dipenuhi.


    TRIBUNNEWS.COM


      Waktu sekarang Wed May 15, 2024 2:50 pm